Otomania.com - Masih banyak dijumpai salah kaprah yang dilakukan pengendara dalam menggunakan tanda isyarat, salah satunya adalah lampu hazard.
Terlebih, penggunaan lampu hazard digunakan pada saat kondisi hujan deras yang bertujuan agar mobilnya terlihat oleh pengendara lain.
Andry Berlianto, Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan.
Menyalakan lampu hazard kendaraan pada saat hujan deras sebenarnya menyalahi fungsi.
"Lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti dan keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban. Tidak digunakan pada saat bergerak seperti hujan deras," ujar Andry Berlianto.
Baca Juga: Waspada, Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini
Artinya, lampu hazard ini tidak boleh digunakan pada saat kendaraan sedang berjalan terlebih dalam kondisi hujan deras.
Andry juga menambahkan, perilaku tersebut juga membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di belakangnya.
Sebab, ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.
"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," jelas Andry.
Penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:
'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'.
Baca Juga: Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Rem Mendadak, Ini Penjelasannya