Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 21 September 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan.

Tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto, Selasa (21/9/2021).

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.

Baca Juga: Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya

Dirinya juga mengingatkan kepada pemilik agar selalu memperhatikan pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai pajak kendaraan belum dibayarkan atau pelat nomor kendaraannya sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.