Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Luar Kota dan Tol Dalam Kota

Dok Grid - Kamis, 18 April 2024 | 11:16 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Dok Grid - )

Otomania.comJalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan bagi penggna jalan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh.

Namun, meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti penguna jalan tol bisa sesuka hati untuk memacu kendaraannya.

Pasalnya, di jalan tol tetap ada batas kecepatan yang ditentukan baik minimal dan maupun maksimal.

Batas kecepatan tersebut untuk menjaga keselamatan berkendara agar terhindar dari kecelakaan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan.

Batas kecepatan mengemudi di jalan tol antara dalam kota dan luar kota memiliki tidak sama.

"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru kepada tim.

Baca Juga: Arti Rambu Patok KM Jalan Tol dengan Kode Tambahan Huruf, Penting! 

Lalu untuk tol luar kota berapa batas kecepatan yang ditentukan?

"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambung Dwimawan Heru.