Denda Corat-coret Rambu Lalu Lintas Bikin Dengkul Lemas, Dapat Dua Yamaha All New Aerox 155 Connected

Dida Argadea,Parwata - Jumat, 16 Juli 2021 | 22:00 WIB

Ilustrasi corat-coret rambu lalu lintas (Dida Argadea,Parwata - )

Otomania.com - Corat-coret rambu lalu lintas lihat dendanya bikin merinding, dapat Yamaha NMAX Baru masih sisa banyak.

Sebagaimana fungsinya rambu lalu lintas dan marka jalan dibuat untuk mengatur ketertiban dan keselamatan di jalan.

Yakni ketertiban dan keselamtan baik bagi para pengguna jalan maupun bagi orang lain.

Namun begitu tidak sedikit dijumpai, rambu lalu lintas yang kondisinya mnjadi tidak jelas karena corat-coretan.

Baca Juga: Warna Rambu Lalu Lintas Ternyata Ada Artinya, Dari Peringatan, Larangan Sampai Kewajiban, Pahami Sebelum Berkendara

Yaitu akibat coret-coretan cat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Melakukan corat-coret rambu lalu lintas merupakan tindakan merusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pelaku corat-coret rambu lalu lintas, siap-siap bakal dikenakan hukuman berat.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 25 yang berbunyi.

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Nah denda sebanyak Rp 50 juta itu bisa buat beli All New Yamaha Aerox 155 connected versi 2021. Harganya dijual Rp 25,9 juta on the road Jakarta!

Ah, daripada corat coret mendingan jalan-jalan naik Aerox terbaru.