Pelaku MI ditangkap di Jalan Karya Masa, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku MI mengakui perbuatannya dan melakukan aksi jambret bersama rekannya MZAP.
MZAP berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 subuh pada Minggu (22/11/2020).
Keduanya sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur, terpaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas ke sebelah kaki masing-masing pelaku.
Dikatakan Kompol Hotmartua Ambarita, akibat perbuatan dan tindakan kedua tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHPidana jo 64 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Sukses Beraksi Puluhan Kali, Jambret di Pekanbaru Itu Kini Apes, Tak Sadar Korbannya Teman SD".