Jangen Kaget Kalau Didenda Semahal Ini Gara-gara Buang Sampah Saat Berkendara, Ini Dasar Hukumnya

Laili Rizqiani - Jumat, 20 November 2020 | 13:10 WIB

Ilustrasi membuang sampah dari mobil (Laili Rizqiani - )

Otomania.com - Masih sering ditemui pengguna kendaraan yang membuang sampah dari motor atau mobil mereka.

Padahal sudah jelas terdapat aturan aturan soal buang sampah sembarangan dari kendaraan.

Sampah yang dimaksud tidak hanya sampah plastik bungkus makanan, tetapi juga kulit buah dan juga puntung rokok.

Larangan tentang membuang sampah dari kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: 3 Pengendara Blind Van yang Viral di Kalimalang Bekasi Menyerahkan Diri, Terancam Denda Puluhan Juta Rupiah

Dalam pasal 126 poin H disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Bagi yang melanggar, bisa dikenai hukuman yakni tertulis pada pasal 130 poin c disebutkan:

"setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000".

Denda ini bisa dibilang cukup ringan  jika dibandingkan dengan hukum di Inggris.

Membuang sampah sembarangan dari kendaraan bisa dikenai denda 150 poundsterling atau sekitar Rp 2,8 juta (1 pounsterling = Rp 18.715,01, kurs 18 November 2020).

Baca Juga: Heboh Kemunculan Kuburan di Pinggir Jalan, Yang Buang Sampah Sembarangan Auto Kabur!

Tidak hanya itu, perilaku membuang sampah sembarangan saat berada di jalan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Hal ini diatur dalam  Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

Elevenia.co.id
ilustrasi tempat sampah kecil di mobil



Jadi disarankan untuk pengguna mobil menyediakan tempat sampah kecil, sedangkan untuk pemotor bisa menyimpan dulu sampahnya dan baru dibuang di tempat sampah terdekat.

Lalu bagaimana jika kita melihat ada pengguna kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan?

Kita bisa mencatat pelat nomor kendaraan tersebut dan laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar pemilik kendaraan dapat ditindak.