Otomania.com - Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang padahal motor masih kredit ternyata tak terlalu sulit.
Kehilangan STNK tak hanya dialami oleh pemilik kendaraan yang sudah lunas pembayarannya.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing yang juga mengalami kejadian tersebut.
Memang, jika motor atau mobil sudah lunas maka denagn adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing?
Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual