Otomania.com - Dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) nekat menggelapkan mobil rental.
Kedua pelaku berinisial HN (50) dan H (45), yang merupakan ASN di Barito Kuala resmi ditahan Polres Barito Kuala per 20 Agustus 2020 lalu.
Keduanya ditahan dengan dugaan aksi menggelapkan mobil rentalan salah satu jasa rental di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Aksi keduanya ditengarai karena desakan ekonomi. Sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di salah satu kecamatan dan SKPD di Batola ini menyerahkan diri ke Mapolres Batola.
Mereka ditahan atas laporan pemilik rental H Syahruni (60), setelah tak kunjung mengembalikan dua mobil Toyota Avanza DA 1336 MB dan DA 1537 TMA yang disewa sejak pertengahan Juli 2020.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Didatangi Maut, Ketiban Avanza yang Alami Pecah Ban, Motor Remuk Nyawa Melayang
Kurang lebih sepekan sebelum dilaporkan, kontak pelaku tidak bisa lagi dihubungi. Hingga laporan masuk ke pihak kepolisian.
"Kedua pelaku menyerahkan diri, karena mengetahui telah dilaporkan ke polisi oleh pemilik rental," papar Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasat Reskrim AKP Debi Triyani Murdiyambroto, Senin (24/08/2020).
Debi pun menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku resmi ditahan. Karena mobil yang mereka sewa dari korban telah digadaikan kepada pihak lain.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
Baca Juga: Warga Kaget Ada Mayat di Dalam Kabin Avanza, Saksi Beri Keterangan Mengejutkan
Selain menahan kedua pelaku, barang bukti berupa dua unit Toyota Avanza yang sempat digadaikan, juga sudah diamankan Polres Batola.
"Kendati kedua pelaku sudah diamankan, kami masih melakukan proses penyidikan," tandas Debi.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Dua Oknum ASN Batola Kalsel Ditahan Usai Gelapkan Mobil Rentalan".