Otomania.com - Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran Polresta Tasikmalaya karena aksi pencurian motor.
Di antara 4 orang tersebut, salah satunya baru berusia 17 tahun dan akan dikenakan pidana khusus
Alasannya karena pelaku masih di bawah umur.
"Seorang tersangka ternyata di bawah umur. Yakni tersangka FG yang masih berusia 17 tahun," kata Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, 4 pelaku curanmor itu ditangkap oleh jajaran Polsek Indihang.
Baca Juga: Gara-gara Postingan di Facebook, Pelaku Pencurian Motor Milik ASN Langsung Terbongkar
Mereka kedapatan mencuri dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Keempat pemuda itu masing-masing AA (18) warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya; FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya; RR (20) dan YFH (19) keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Mereka melakukan modus yang langka.
Selain mencari sasaran sepeda motor yang tak dikunci stang, mereka juga melarikan motor curian dengan cara di-step.
Baca Juga: Nginap di Hotel Dapat Bisikan Gaib, Jadi Nekat Curi NMAX dari Parkiran
Menurut Kapolsek, tersangka FG yang tinggal di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
"Selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan, kemungkinan tersangka akan didampingi petugas dari LPKA (Lembaga Pendampingan Khusus Anak)," kata Didik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Di Bawah Umur, Seorang Tersangka Pencuri Motor Diserahkan ke Bapas Bandung".