Tilang Manual dan Tilang Elektronik Akan Mulai Berlaku di Jakarta Mulai Tanggal Ini

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 21 Juli 2020 | 14:20 WIB

Pelanggar lalu lintas akan kembali ditilang (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Menurut informasi yang beredar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali tilang terhadap pelanggar lalu lintas sejak Senin (20/7/2020).

Hal ini untuk menindaklanjuti pelonggaran bagi pelanggar lalu lintas yang sudah dilakukan selama pembatasan sosial skala besar (PSBB) beberapa bulan belakangan ini.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan

"Untuk hari ini belum kami berlakukan penindakan ," kata Fahri.

Pihaknya membenarkan bahwa tilang akan diberlakukan kembali agar masyarakat tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku di masa PSBB transisi.

Baca Juga: Pengalaman Biker: Urus Tilang di Australia Lebih Mudah, Tapi Dendanya Nggak Karuan

Demi mewujudkan hal tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan anggotanya untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang menjadi marak di masa PSBB Transisi.

Sementara menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan tilang elektronik dan konvensional baru akan diberlakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2020.

"Kami akan berlakukan kembali bersamaan dengan Operasi Patuh," katanya saat dihubungi secara terpisah.

Sekadar informasi, Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. 

Baca Juga: Pemilik Warkop Kena Tipu, Pelaku Pakai Modus Pura-pura Kena Tilang, Tinggalkan Plastik dan STNK Palsu

Operasi ini kembali digelar mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengendara setelah kegiatan masyarakat aktif lagi.

Menurut Kombes Sambodo, Operasi Patuh akan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasi yang sering terdapat pelanggaran menjadi target operasi kali ini.

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Sambodo.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya

Ia pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.