7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!

Dok Grid - Kamis, 18 Juli 2024 | 15:57 WIB

modifikasi pelat nomor kendaraan yang akan diincar polisi (Dok Grid - )

Otomania.com - Pelanggaran lalu lintas tak hanya seperti menerobos jalur atau lampu merah saja, tetapi juga penggunaan pelat nomor yang tidak sesaui dengan ketentuan.

Nah, bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor ken daraan bermotor (TNKB).

Yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut akan dilakukan penindakan.

Melansir dari Kompas.com, polisi sedang gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Inilah Kode Rahasia Dibalik Huruf dan Angka Plat Nomor, Ini Artinya

Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor, Para Pemilik Kendaraan Harus Paham Nih

Ketentuan Penggunaan TNKB yang Dilarang

Pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand. Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.

Baca Juga: Bisa Minta Nomor dan Huruf Belakang Sesuka Hati, Ternyata Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik