Otomania.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kelengkapan wajib saat memmbeli mobil baru.
Karena tanpa kelengkapan dokumen tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan.
Selain itu mobil juga dilarang untuk dikemudikan di jalan raya.
Dokumen tersebut akan diurus oleh pihak dealer, dan setelah selesai akan diserahkan ke pemilik kendaran.
Nah, butuh waktu berapa lama hingga STNK dan BPKB sampai ke tangan pemilik mobil?
Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan
Pada umumnya kedua dokumen tersebut prosesnya dibagi dalam 2 jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Buat yang belum tahu, CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia dan CBU didatangkan langsung dari luar negeri.
"Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Ambil contoh misal untuk mobil dengan pelat nomor B, untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit," ungkap CEO Auto2000, Martogi Siahaaan, dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).