Otomania.com - Untuk bisa membuat duplikat kunci mobil yang sudah dilengkapi dengan immobilizer perlu beberapa syarat.
Seperti yang disampaikan oleh Samsul selaku pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.
"Pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul.
Samsul beralasan, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat.
"Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan dan ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelas Samsul.
"Supaya lebih aman dan pasti, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil, mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.
Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi karena sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.
Baca Juga: Tujuh Fakta Kunci Immobilizer Mobil, Sejarah Sampai Kelemahannya