Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Kecuali Untuk Sistem Ganjil-Genap, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diintai

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 12 Juni 2020 | 19:45 WIB

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Jalanan Ibu Kota Jakarta kembali ramai walaupun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Jakarta masih diberlakukan.

Jalan-jalan protokol yang semula sepi dan lengang ditinggalkan warganya dalam beberapa bulan belakangan kini mendadak macet.

Dalam kondisi jalanan yang padat, muncul pertanyaan apakah tilang elektronik akan kembali diberlakukan seperti biasanya.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

Baca Juga: Motor Ninja Bersimbah Darah, Biker Tewas dengan Luka Parah di Leher, Bukan Ulah Begal Sadis

"Nanti kita berlakukan setelah ada pemberlakuan kembali ganjil-genap.

E-TLE untuk pelanggaran Ganjil-Genap memang belum operasional, tetapi E-TLE untuk pelanggaran lain seperti masuk jalur Busway, melanggar Traffic Light dan lainnya masih berlaku," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi rekan GridOto.com, Jumat (12/6/2020).

Selain banyaknya perkantoran yang mulai kembali beraktivitas, Sambodo menyebut peningkatan jumlah kendaraan dan kebijakan ganjil genap yang belum berlaku bisa turut memicu kepadatan lalu lintas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Sambodo akan menambah personel di jam-jam rawan kemacetan, terutama di pada pagi dan sore hari.

Baca Juga: Jangan Ragu Untuk Klakson Pesepeda, Demi Hindari Kecelakaan yang Merugikan Kedua Belah Pihak

Sekadar informasi, tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diberlakukan untuk mobil dan motor.

Jenis pelanggaran yang direkam pun juga spesifik untuk beberapa pelanggaran saja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.

1. Melanggar Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Baca Juga: Biasa Buat Antar VIP, Tapi Alphard yang Ini Kok Malah Berubah Jadi Mobil Box, Awas Tertipu...

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Baca Juga: Dani Pedrosa Ungkap Banyak Kemajuan di KTM Selama Dirinya Bergabung

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan Tol

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).