Otomania.com - Walau sudah digencarkan larangan mudik, nyatanya masih banyak warga yang nekat walaupun akhirnya disuruh putar balik di perbatasan wilayah.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi
Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penyekatan di sejumlah wilayah larangan mudik.
Sejumlah kendaraan baik mobil pribadi, kendaraan umum dan motor kedapatan coba mudik hingga akhirnya diminta putar balik serta ditindak tegas tilang oleh petugas di lokasi.
"Dari pos-pos penyekaran tersebut dari hari ini sampai dengan H+12 sudah ada 12.512 kendaraan yang kami putar balikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui meeting virtual yang diselengarakan Institut Studi Transportasi, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Nggak Ada Akhlak, Ditegur Karena Ngebut Eh Malah Ngeroyok, Keluarga Pelaku Ikut-ikutan Sambil Bawa Senapan Angin
Sambodo merinci, dari data tersebut mencatat di pos penyekatan wilayah Cikarang Barat 4.210, Bitung 3.411 sementara Arteri 4.891.
"Sebanyak 4.275 itu adalah jenis kendaraan umum, sementara kendaraan R2 yakni 1.637 dan kendaraan pribadi 6.600," ucapnya.