Kemenhub Kasih 4 Syarat Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB. Apa Kata Driver Ojol?

Parwata - Senin, 13 April 2020 | 18:00 WIB

Kemenhub menetapkan pengemudi ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. (Parwata - )

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi ojol mengeluhkan aturan PSBB yang sudah diberlakukan berdampak pada sepinya orderan.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (10/4/2020).

Salah satu driver ojek online, Taufan mempertanyakan solusi buat mereka yang merasakan sepi orderan setelah diterapkan PSBB.

Pengemudi Ojek Online, Taufan (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar

Menurut Taufan, aturan PSBB ini bagus tetapi tidak bagus buat rakyat kecil terutama para ojek online.

"Sebenarnya penerapan PSBB ini bagus, buat pemerintah bagus, tapi solusinya ini buat rakyat kecil dan terutama ojol," jelasnya.

"Ini solusinya mau diapakan, mau dirumahkan saja atau kita berjalan nyari orderan lagi."

"Soalnya orderan itu sudah nggak ada sama sekali," ujar Taufan.

Baca Juga: Peduli Driver Ojek Online, Pemilik Warteg Bagikan 100 Porsi Makanan Tipa Hari Jumat

Sementara itu, pengemudi ojek online lainnya, Jefrizal juga merasakan hal yang sama setelah diberlakukannya PSBB.

Pengemudi Ojek Online, Jefrizal (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar

Hari pertama PSBB, Jefrizal mengungkapkan, dirinya dari pagi sudah bersiap untuk mengambil orderan.

Namun, sampai saat ini belum ada dikarenakan sepi orderan.

"Untuk driver ojol sudah merasa orderan sepi, semuanya sudah sepi," ungkap Jefrizal.

"Biasanya itu kita on dari pagi sampai sore nyampai target."

"Dengan adanya PSBB ini saya sudah dari pagi on, sampai sekarang belum ada." sambungnya.

Jefrizal juga mengeluhkan, tidak dibolehkannya mengangkut penumpang.

"Karena dari aplikasinya sendiri, itu untuk angkutan penumpang sudah dinonaktifkan," papar Jefrizal.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi,


-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.