Baca Juga: Asosiasi Leasing Buka Suara, Korban Terdampak Virus Corona Bisa Ajukan Keringanan Kredit?
Pihaknya pun bersama tim gugus tugas penanganan corona sampai dini hari tadi terus berupaya supaya jenazah bisa segera dikremasi dan dikuburkan.
Jenazah tak diproses dalam 4 jam bisa tularkan virus corona
"Kalau jenazah itu belum diproses lebih dari 4 jam itu bahaya menularkan."
"Kebetulan pasien positif corona itu non muslim dan dikremasi."
"Setelah dikremasi kita pun berhasil menguburkan jenazah tersebut dengan petugas berpakaian APD lengkap," tambahnya.
Proses kremasi dan penguburan jenazah yang sempat diwarnai aksi penolakan warga sekitar karena enggan wilayahnya dilewati ambulans berisi jenazah positif virus corona.
Namun, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Kapolres, Dandim dan Wali Kota Tasikmalaya turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat sampai akhirnya mengerti dan membolehkan prosesi kremasi dan penguburan.
Baca Juga: Sebelum Mengajukan Keringanan Kredit Terkait Virus Corona, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi
"Tadi Pak Kapolres, Pak Dandim sama Pak Wali Kota turun langsung berkoordinasi dengan masyarakat."
"Sampai akhirnya tengah malam tadi bisa dikremasi dan dikuburkan dini hari tadi," ungkapnya.
Ditolak warga
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif corona meninggal di salah satu rumah sakit saat menjalani perawatan, Minggu (29/3/2020) dini hari tadi.
Satu diantaranya pasien berstatus positif yang meninggal itu sempat ditolak jenazahnya oleh pihak rumah kremasi.
Sampai akhirnya diyakinkan lewat protokol cegah penyebaran corona oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
"Ya, betul kita menerima kabar duka kembali dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, satu dari lima pasien positif meninggal saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit."