Otomania.com - Menyesuaikan dengan situasi saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kini diperpanjang hingga 5 April 2020.
Kebijakan ganjil genap diperpanjang menyusul dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Banjir Melanda Jakarta, Hari Ini Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakuan
"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP.
Oleh karena itu, Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil genap tersebut dicabut.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)