Otomania.com - Ratusan knalpot racing baik itu knalpot motor maupun mobil dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Pemusnahan knalpot racing tersebut yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dilakukan pada Kamis (13/2/2020).
Rinciannya adalah knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 253 unit.
Sementara knalpot racing empat sisanya adalah knalpot roda empat.
Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong.
Melansir dari Tribunlampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan.
Razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.
"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.
Baca Juga: Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini
Kapolres menambahkan, bisingnya suara kendaraan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar razia dari 10-12 Februari 2020.
Penindakan dengan tilang dan penahanan kendaraan bermotor pun dilakukan.
Terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak dapat menunjukkan surat resmi.
"Kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan jika knalpot racing sudah diganti dengan knalpot aslinya (standar)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia,