Pemilik Motor Lupa Cabut Kunci, Iman Juru Parkir Goyah Ingat Kebutuhan Sekolah Anak

Parwata - Kamis, 6 Februari 2020 | 09:00 WIB

Tukang Parkir Curi Motor Tamu (Parwata - )

"Setelah itu pada Malam harinya sekira pukul 23.00 kami berhasil menangkap tersangka Edi Santoso sebagai penadah.

Tidak sampai 1x24 jam kami juga berhasil menangkap tersangka utama yakni Krisna, " bebernya.

Putu menjelaskan barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit Vario 125 bernopol AD 2847 KW dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka Krisna dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Edi melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Pagar Makan Tanaman, Tukang Parkir Curi Motor Tamu,