Titik Terang Misteri Mayat Hakim di Dalam Toyota Prado, Istri Jadi Otak, Selingkuhan Sebagai Eksekutor

Parwata - Kamis, 9 Januari 2020 | 15:15 WIB

Seseorang melintas di depan mobil Prado milik Jamaludin dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Reza saat membuang jasad korban ke Kutalimbaru, Deli Serdang. (KOMPAS.COM/DEWANTORO) (Parwata - )

Otomania.com - Akhirnya terungkap, mayat seorang pria yang ditemukan warga di dalam sebuah mobil Toyota Landcruiser (LC) Prado di sebuah jurang di areal kebon sawit.

Korban tersebut adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan bernama Jamaludin (55).

Melansir dari Kompas.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Dengan cara korban dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Petani Bingung Mobil Mewah Masuk Jurang di Kebun Sawit, Jadi Misteri Mayat Hakim Di Dalamnya Korban Kecelakaan Atau Pembunuhan??

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

Kronologi kejadian

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi. Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Baca Juga: Mirip Film Action, Wanita Cantik Ini Lolos Dari Penculikan dan Percobaan Pembunuhan, Ada Adegan Honda Civic Ditabrak Innova

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.

Sementara anaknya tertidur. Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi. Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Baca Juga: Ibu Tiri Rencanakan Pembunuhan, Ayah dan Anak Nyaris Jadi Arang di Dalam Mobil

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET. Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.

Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.

"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur",