Ikut Regulasi Pemerintah, Yamaha NMAX, XMAX sampai MT-25 Naik Harga

Indra Aditya - Senin, 2 Desember 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi dealer Yamaha yang melayani program tukar tambah (Indra Aditya - )

Otomania.com - Efek naiknya Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Pemerintah Provinsi DKI Jakata, Yamaha melakukan penyesuaian harga bulan Desember 2019.

Sebagai informasi, pajak BBN kendaraan baru yang sebelumnya dipatok 10 persen akan diubah menjadi 12,5 persen dan berlaku efektif bulan depan.

Sesuai dengan edaran salinan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019, mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Albertus Hastomo, selaku Area Marketing Development Yamaha DKI Jakarta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke dealer-dealer mengenai kenaikan harga ini.

Baca Juga: Kawanan Begal Hampir Sukses Dapat Yamaha Jupiter, Kegagalan Dari Tangan Satu Orang

"Bulan depan naik (harga), kami dari Yamaha Jakarta sudah mulai sosialisasi ke dealer-dealer juga ya kenaikan BBN ini dan harga kenaikannya sesuai dengan regulasi pemerintah," kata pria yang akrab disapa Albert ini (29/11).

"Leasing juga sudah melakukan kalkulasi lagi lah, bikin rumus baru buat Desember 2019 ini, dari tanggal satu sudah naik," imbuhnya saat berada di IIMS Motobike Expo 2019.

Albert menambahkan, kenaikan yang diberikan pun bervariasi, menyesuaikan dengan tipe dan harga motornya.

"Kalau pajak kan mengikuti 12,5 persen itu lah, cuma by tipenya itu beda-beda. Ada yang naik ratusan ribu bahkan sampai ada yang naik Rp 1 juta," papar Albert lagi.

"Contohnya itu XMAX yang naik Rp 1 juta, MT-25 Rp 900 ribuan, NMAX sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu," tutupnya.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)