Otomania.com - Beberapa waktu lalu enam pengguna skuter listrik GrabWheels menjadi korban penabrakan di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/11/2019).
Sebnayak dua orang dilaporkan tewas, sedangkan empat orang lainnya luka-luka.
Berkaitan dengan kejadiaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri pun angkat suara.
"Terkait aturan otoped listrik yang mengatur terkait klasifikasi jalan yang dilintasi, sistem keamanan pengendara dan otoped masih dibahas oleh Polri dan stakeholders terkait," kata Fahri dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Setelah Menunggu, Akhirnya Dapat GrabWheels, Jadi Kendaraan Terakhir Dua Sahabat
Sehingga dengan kejadian ini perlu adanya peraturan mengenai wilayah operasional penguna skuter listrik tersebut.
Selain itu juga perlu adanya batas kecepatan, dan menghimbau agar para pengguna GrabWheels tidak menggunakan alat tersebut di jalan raya.
"Kami menghimbau agar bagi pengendara Grabwheels tidak berkendara di jalan raya," bebernya.
Baca Juga: Polisi Berpakaian Preman Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Mending Menyerahkan Diri
Adapun skuter listrik GrabWheels banyak diminati masyarakat, khususnya anak muda akhir-akhir ini.
Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial.
Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar.
Bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang mengakibatkan kerusakan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)