Otomania.com - Banyak faktor di jalan yang bisa menyebabkan terjadinya kemacetan.
Salah satunya pelanggaran peruntukkan parkir kendaraan.
Fenomena parkir di trotoar sudah marak terjadi di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menegaskan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.
Tindakan tersebut merenggut hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Baca Juga: Kondisi Mabuk Kehilangan Konsentrasi, Motor Hantam Trotoar Hingga Hancur
“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” jelas Kompol Fahri.
Pihak Kepolisian telah beberapa kali menindak pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
“Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Nah, jadi untuk masalah trotoar ini nanti kami akan melakukan upaya-upaya, langkah persuasif dengan imbauan dan sampai lakukan tindakan,” tegas Kompol Fahri Siregar.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1.
Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)