Otomania.com - Akan ada penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol seperti dijelaskan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit.
Ia memastikan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol dilakukan pada akhir 2019.
“Penyesuaian adanya, bukan tarif naik,” kata Danang, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (29/10/2019).
"Akhir tahun ini akan cukup banyak karena kami modelnya investasi penyesuaian tarif," sambung dia.
Penyesuaian tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca Juga: Jalan Tol Padaleunyi Kembali Dibuka, Kebakaran Pipa Pertamina Mulai Reda
Kenaikan tarif akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara kendaraan Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan tarif.
“Yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu akan kita realisasikan," urain Danang.
Adapun penyesuaian tarif ruas Tol Tomang-Tangerang per 2 November 2019 di antaranya:
Jenis Kendaraan | Tarif Semula | Tairf Penyesuaian |
Golongan I | Rp 7.000 | Rp 7.500 |
Golongan II | Rp 9.500 | Rp 11.500 |
Golongan III | Rp 12.000 | Rp 11.500 |
Golongan IV | Rp 16.000 | Rp 15.000 |
Golongan V | Rp 20.000 | Rp 15.000 |
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Akhir Tahun Ini Sejumlah Ruas Tol Akan Disesuaikan Tarifnya, Ini Daftarnya