Otomania.com - Lasidi bin Sodding (31) seorang petani asal Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (23/10/2019) malam.
Pasalnya, dirinya dilaporkan telah menggelapkan motor NMAX milik Syamsu Marlin (39), seorang wiraswasta di Kabupaten Sidrap.
Alhasil, Lasidi pun dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap dan dilakukan penahanan berdasarkan LPB/367/X/2019/SPKT/SSL/SIDRAP, tanggal 22 Oktober 2019.
Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurutnya, pelaku mulanya meminjam motor korban selama 4 hari dengan alasan hendak pulang kampung, pada September 2019 lalu.
Baca Juga: Yamaha NMAX Tahun Muda Memang Menggoda, Harga Mulai Rp 20 Jutaan
"Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan diduga digadaikan ke seseorang," kata Dicky.
Hal tersebut pun terbukti, ketika pihak kepolisian resort Sidrap berhasil menemukan barang bukti dari tangan salah satu warga berinisial EB.
"Dari EB, diperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh lelaki Lasidi sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah," katanya.
Kini, Lasidi pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Petani Asal Belawa Wajo Ini Gelapkan Motor N-Max di Sidrap, Begini Kronologisnya,