Otomania.com - Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dihimbau untuk segera melakukan pembayaran.
Himbauan tersebut dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta, pada beberapa waktu yang lalu.
Diketahui terdapat sebanyak 2,2 juta kendaraan bermotor, yang menunggak pajak kendaraannya di Jakarta.
Dan jumlah dari nilai tunggakkan pajak tersebut mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Sudah Didiskon Masih Bandel Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Ganjarannya
Karena hal tersebut, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan surat kepada para pemilik kendaraan, maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
Disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, Selasa (17/9).
Baca Juga: Bukan Cuma Pemilik Ferrari, BPRD Ajak Lamborghini, Porsche, BMW, dan Lainnya Untuk Bayar Pajak
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujar AKBP Sumardji, dikutip dari GridOto.com.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh admin akun Instagram @divisihumaspolri beberapa jam yang lalu.