Otomania.com - Terkait perluasan kebijakan Ganjil Genap (Gage), Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan pengaturan khusus di Jalan Salemba Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tidak semua Jalan Salemba Raya berlaku Ganjil Genap.
Pemberlakuan khusus tidak terkena Gage untuk Jalan Salemba sisi timur.
Mulai dari simpang Diponegoro sampai dengan Simpang Matraman sistem Ganjil Genap tidak berlaku.
"Pengecualian ganjil Genap hanya berlaku di simpang Diponegoro depan Rumah Sakit Carolus hingga Simpang Matraman. Sedangkan, di sisi barat dari Simpang Matraman menuju Senen tetap dikenakan Ganjil Genap," ujarnya.
Baca Juga: Ingat! Besok Perluasan Sistem Ganjil Genap Berlaku, Diawasi 750 Personel Polisi
Syafrin menjelaskan, berdasarkan analisis dilakukan pihaknya terhadap situasi arus lalu lintas di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Salemba Raya.
Menurutnya, arus kendaraan banyak dari arah barat (Jalan Diponegoro) menuju arah timur (Jalan Salemba Raya).
Sehingga kebijakan Gage perlu diambil untuk meminimalisir potensi kemacetan.
"Mulai dari Jalan Diponegoro yang belok kanan sampai simpang Matraman itu ditiadakan ganjil genap. Sehingga, sirkulasi arus di sana tetap sifatnya menerus," tandasnya.
Waktu pemberlakuan Ganjil Genap yakni, Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil Genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Pengeculian Perluasan Ganjil Genap di Jalan Salemba, Ini Detilnya!