Otomania.com - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu profesi yang banyak diimpikan sebagian orang.
Namun seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Utara malah memilih jadi tukang ojek sebagai jalan hidupnya.
Akibatnya polisi berpangkat Inspektur Satu (IPTU) dengan nama Triadi ini, diberhentikan menjadi polisi dengan tidak hormat.
Pemberhentian secara tetap tersebut dilakukan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
Baca Juga: Butuh Modal Main Judi, Honda Megapro Milik Anggota Polisi Dicuri
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menuturkan bahwa pemberhentian tetap ini dilakukan karena Triadi meninggalkan tugasnya selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
"Benar, alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan. Karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," ujar AKBP Harry.
AKBP Harry menjelaskan, tindakan Triadi itu sudah dua kali ia lakukan.
"Pertama kali itu sejak dia menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja", pungkas AKBP Harry.
Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Ia menambahkan, melalui sidang pemberhentian tetap inilah akhirnya pelanggar diketahui absen di kantor, karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat