Tingkat Polusi Mengkhawatirkan, Toyota Dukung Program Gubernur Jakarta

Indra Aditya - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 15:01 WIB

ilustrasi macet (Indra Aditya - )

Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespon kualitas udara yang kian memburuk di Ibu Kota Negara Indonesia.

Caranya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ada beberapa poin yang diminta dalam instruksi Gubernur tersebut, salah satunya mengedalikan emisi kendaraan dengan pembatasan usia kendaraan dan peremajaan angkutan umum.

Disebutkan bahwa Anies meminta pengujian emisi diperketat bagi seluruh kendaraan pribadi dan melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun yang tidak memenuhi standar emisi untuk beroperasi.

Tidak hanya kendaraan umum saja, Anies juga menginstruksikan larangan adanya kendaraan pribadi di atas 10 tahun (mobil tua) yang dapat beroperasi di Jakarta pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Riding Naik NMAX Bonceng Istri Wagub, Wagub?

Menanggapi hal itu, Fransiscus Soerjopranoto, selaku Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan, pihaknya mendukung instruksi yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurutnya instruksi itu bertujuan baik dan sejalan dengan semangat Toyota untuk turut serta menciptakan lingkungan yang lebih baik.

"Kami atau Toyota menghargai Instruksi Gubernur Jakarta ini untuk mengontrol tingkat udara segar (atau kondisi baik), dan pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," papar Soerjo dalam pesan singkatnya dilansir dari GridOto.com, Jumat (2/8/2019).

"Hal ini sejalan dengan semangat Toyota untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, melalui mobilitas dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," imbuhnya.

Baca Juga: Harapan Gubernur Anies Baswedan Buat Pemotor yang Suka Langgar Aturan

Selain itu, pihak pemprov DKI juga mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang mana sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap akan dimulai dari 5 Agustus hingga 31 Agustus 2019.

Lalu, ada beberapa langkah lain yang akan dikerjakan Pemprov DKI, seperti penerapan aturan ganjil-genap saat kemarau, pelebaran trotoar, penghijauan hingga pemasangan solar panel.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Tanggapi Instruksi yang Dikeluarkan Gubernur Jakarta, Toyota: Sejalan dengan Semangat Kami