Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Ditetapkan Kementrian PUPR, Ini Daftarnya

Indra Aditya - Jumat, 2 Agustus 2019 | 18:50 WIB

Landscape yang indah siap menemani di Tol Pandaan-Malang (Indra Aditya - )

Otomania.com - Tarif tol Pandaan-Malang resmi dikeluarkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (2/8/2019).

Hal itu berdasarkan surat Kemenpupr No 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan Tol Pandaan-Malang.

Besaran tarif tersebut disesuaikan dengan besaran jenis kendaraan yang meliputi Gol I-V.

"Baru saja dikeluarkan pada Jumat ini (2/8)," ujar Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang, dikutip dari surya.co.id, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: Muka Honda CR-V Somplak di Jalan Tol, Seketika Sapi Mendarat di Depan Mobil

Meski demikian, dalam surat tersebut hanya menyebutkan seksi I-III.

Sementara untuk untuk seksi IV-V belum diumumkan dikarenakan masih dalam proses pembangunan.

"Seksi IV-V belum, tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometer," ujarnya.

Berikut daftar tarif Tol Pandaan-Malang yang telah dirilis oleh Kementrian PUPR.

Pandaan - Purwodadi Gol I Rp 14.000
Pandaan - Lawang Gol I Rp 21.000
Pandaan - Singosari Gol I Rp 27.500
Purwodadi - Pandaa Gol I Rp 14.000
Purwodadi - Lawang Gol I Rp 7.000
Purwodadi - Singosari Gol I Rp 13.500
Lawang - Pandaan Gol I Rp 21.000
Lawang - Purwodadi Gol I Rp 6.500
Lawang - Singosari Gol I Rp 7.000
Singosari - Lawang Gol I Rp 6.500
Singosari - Purwodadi Gol I Rp 13.000
Singosari - Pandaan Gol I Rp 27.500

Tarif ini akan dijalankan mulai tanggal 9 Agustus 2019 mulai pukul 00:00 WIB.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ini Daftar Tarif Tol Malang-Pandaan, Berlaku Mulai 9 Agustus 2019