Otomania.com - Penerapan sistem tilang elektronik atau E-TLE telah menjaring 4.701 pengendara yang melakukan pelanggaran sejak diterapkan.
Sebanyak 2.929 diantaranya telah melakukan pembayaran tilang.
“Sebanyak 4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2.929 pengendara telah membayarkan pelanggaran,” jelas AKBP M. Nasir, Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP M. Nasir, Selain itu, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan.
Baca Juga: Seminggu Tilang Elektronik Berjalan, Segini Jumlah Yang Melanggar
"Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan," jelasnya.
Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi.
Sementara pengendara yang telah membuka blokir ada 764.
Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir.
Nomor polisi yang tidak diblokir tersebut milik TNI atau Polri, nopol rahasia (RHS), atau nopol tidak terdaftar.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Waspada Kena E-Tilang Tak Bayar Denda, 2 Ribu Lebih Kendaraan Diblokir!