Engine Swap Boleh Saja Asal Legal, Hal-hal Ini yang Harus Disiapkan

Indra Aditya - Selasa, 9 Juli 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi pengurusan di kantor Samsat (Indra Aditya - )

Otomania.com - Engine swap atau mengubah mesin mobil adalah termasuk hal yang dilegalkan oleh pihak kepolisian.

Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik mobil agar modifikasi engine swap terdokumentasi secara legal.

Sebelum masuk ke dalam aspek dokumen, hal pertama yang harus dicermati adalah tahap pembelian mesin yang jelas.

"Karena nanti dokumen-dokumen mengenai mesin dan pembeliannya itu jadi salah satu yang bakal disetor ke pihak kepolisian," ungkap Mashadi, manager bengkel Exclusive Auto Garage yang biasa menangani proses engine swap.

Jika aspek tersebut legal, Anda bisa dengan tenang mengajukan surat permohonan penggantian mesin ke Samsat.

Ilustrasi engine swap

Baca Juga: Ini Lokasi Belanja Mesin Bekas Untuk Engine Swap, Saran Bengkel

"Dokumen yang harus disiapkan BPKB, STNK, KTP, invoice pembelian mesin sama faktur impor, lalu surat keterangan dari bengkel yang mengerjakan, keterangan dari Reskrim kalau mesin tersebut bukan hasil kejahatan, dan uji kelayakan DLLAJ," tukas Mashadi.

"Bengkelnya pun harus jelas yang mengerjakan, harus berbadan hukum dan ada NPWP," tambahnya.

Memang dokumen yang harus disiapkan terkesan banyak.

Namun lebih baik bukan, daripada harus tersangkut masalah hukum di kemudian hari?

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Ini Hal-hal yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Legalitas Engine Swap