Ulang Tahun Bayangkara, Gratis SIM, Cukup Penuhi Persyaratan Ini Saja

Parwata - Minggu, 30 Juni 2019 | 18:05 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Parwata - )

Otomania.com - Hari jadi Bhayangkara akan diperingati pada Senin (1/7), merupakan hari jadi yang ke 73.

Menyambut ulang tahun tersebut telah disiapkan program -program istimewa.

Salah satu program istimewa tersebut adalah, layanan pembuatan perpanjang masa berlaku SIM.

Dimana Layanan ini akan digratiskan pada hari-H ulang tahunnya nanti.

Untuk bisa mendapatkan layanan gratis tersebut, tentunya terdapat cara yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Street Manners : Pada Usia Berapakah Pengemudi Bisa Mendapatkan SIM?

Persyaratanya adalah tanggal lahir pemohon harus lahir tepat pada 1 Juli serta berikut membawa surat dan keperluan dalam pembuatan SIM.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, pada Sabtu (29/6) menjelaskan.

Bahwa program gratis ini sudah berjalan selama beberapa hari.

“Pelayanan gratis pembuatan dan perpanjangan SIM ini sudah berlangsung sejak Sabtu (29/6/2019) sampai Senin (1/7/2019). Warga yang lahir pada 1 Juli cukup membawa KTP, surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan administrasi,” ucapnya.

Namun, meski sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapat SIM gratis enggak bisa juga terus dapat langsung secara cuma-cuma.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku, Dua Anggota Polisi Kena Tilang Razia