Otomania.com - Untuk penjualan kendaraan mewahdi atas Rp 2 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) diturunkan menjadi 1%.
Kebijakan itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008.
Yakni tentang Wajib Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Mengutip dari laman www.setkab.go.id, kendaraan yang tergolong sangat mewah, yaitu roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga lebih dari Rp 2 miliar atau berkapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Baca Juga: Wuihh! Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair Bisa Dapat Hadiah Voucher
Terakhir, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya PPh terhadap barang tersebut, 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk kategori mobil dan motor.
PPh sebagaimana dimaksud dibayar dalam tahun berjalan bagi seseorang wajib pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan di Kementerian hukum dan HAM, (19/6).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Turunkan PPh Rumah, Apartemen, dan Kendaraan Bermotor Sangat Mewah