Otomania.com - Tersangka pembakar mobil dan bus milik satuan Brimob saat kerusuhan 22 Mei di Jl Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat akhirnya dibekuk petugas Kepolisian.
Pelaku berjumlah empat orang dan saat pembakaran mereka juga mengaku sempat mengambil uang Rp 50 juta.
"Saya perlu jelaskan juga, hasil pengakuan tersangka, ternyata mereka menerima bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, keempat tersangka, Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo sengaja datang ke lokasi untuk rusuh dan menjarah.
Baca Juga: Galak di Jalanan, Pengendara BMW yang Todongkan Pistol Mewek di Kantor Polisi
"Mereka ini merupakan kelompok kriminal yang sengaja melakukan kerusuhan dan juga penjarahan," ujarnya Kombes Hengki Haryadi tanpa mengatakan nominal bayaran yang mereka terima.
Namun, IA memastikan sudah menangkap tersangka yang membayar para perusuh ini.
Sebelumnya, diberitakan, puluhan mobil dibakar oleh orang tak dikenal saat kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Gak Ahli Kabur, Dikejar Warga, Motor Oleng Cium Aspal
Puluhan mobil diantaranya Honda Brio, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, hingga Mitsubishi Pajero Sport yang tak bersisa.
Semua kondisi mobil hangus tinggal menyisakan rangka mirip rongsokan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar