Otomania.com - Para penggemar modifikasi motor kerap kurang puas dengan pilihan warna yang disediakan oleh pabrik.
Sehingga mereka memutuskan untuk mengecat ulang warna motor miliknya.
Supaya tidak repot mengurus ulang perubahan data motor di kepolisian, ternyata ada cara yang bisa dilakukan oleh pemilik sebelum mengecat ulang motor.
"Kita sarankan pemilik motor untuk tetap mengikuti warna yang terdaftar di STNK. Contohnya tertulis warna merah, selama warna merahnya dominan itu aman," bilang Kurniawan, Sales Counter HPS (Honda Painting Shop) Astra Motor (26/6).
(BACA JUGA: Setel Rantai Motor Secara Berkala, Kalau Terlalu Kendor, Umur As Gir Depan Terancam)
Nah, kalau hanya ubah jenis cat dari hitam metalik ke doff dan ingin ada warna tambahan itu juga diperbolehkan selama warna di STNK tetap sekitar 70 persen dari keseluruhan warna motor.
"Seandainya warnanya ingin merah putih, warna kedua tidak boleh terlalu banyak diaplikasikan pada motor, untuk cat bermotif, warna bodi tetap merah namun dengan garis-garis putih tidak masalah," tambahnya.
Kemudian bagaimana jika pemilik ingin ganti warna misalnya dari silver menjadi hitam?
Hal ini tetap bisa dilakukan namun dengan kondisi khusus.
(BACA JUGA: Ban Harian dan Racing Berbeda, Seperti Ini Ciri-cirinya)
"Untuk konsumen Honda Painting Shop, khusus pembelian motor baru di Astra Motor tidak perlu urus ubah warna, karena persuratan baru akan diurus oleh tim setelah warna berubah," ujar Kurniawan.
Sedangkan untuk pemilik motor yang sudah terdaftar dan ingin ganti warna berbeda dari STNK, bengkel cat hanya akan memberikan surat pengantar ganti warna dan konsumen harus mengurus sendiri ke kepolisian.