Otomania.com – Seorang anggota geng berandalan dicokok polisi setelah menjadi viral di media sosial karena bawa senjata tajam sambil cari musuh, seperti yang dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait.
AD (16) ditetapkan tersangka karena hasil pemeriksaan terhadap pelaku anggota geng dan bukti rekaman video menunjukkan dia menenteng senjata tajam.
"Hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Di video juga dia terekam," kata Tom di Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/5/2019).
Akibat perbuatannya, AD yang masih berstatus pelajar satu SMK itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Baca Juga : Geng Motor Rutin Bikin Onar, 14 Orang Diciduk Setelah Bacok Pemotor
Lantaran mayoritas usia anggota geng yang diamankan masih di bawah umur atau anak, Tom menuturkan penyidik tak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Mayoritas pelaku masih di bawah umur, jadi proses penanganannya harus hati-hati. Sekarang masih pemeriksaan saksi dan mencari anggota geng lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Cakung meringkus tujuh anggota geng yang viral setelah aksi konvoi mencari musuh tawuran dengan cara menyulut petasan dan menenteng sajam viral.
Tom menuturkan tujuh remaja yakni GH (16), MR (17), IR (18), WN (16), KJ (21), RF (18), dan AD (16) yang dicokok di kediamannya masing-masing itu memang kerap berbuat onar.
"Mereka mancing emosi warga dengan cara menyalakan petasan dan bawa sajam sambil keliling naik motor. Untungnya warga enggak terpancing, jadi enggak sampai tawuran," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Remaja Diduga Anggota Geng Bersenjata Tajam yang Videonya Viral Ditetapkan Tersangka,