Street Manners: Patuh Berlalu Lintas di Jalan Tol, Bukan Berarti Jalan Pelan

Indra Aditya - Rabu, 24 April 2019 | 21:19 WIB

Kepolisian menertibkan kendaraan overload di Jalan Tol JORR* (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sudah bukan rahasia lagi bahwa dengan disiplin berlalu lintas di jalan tol adalah kunci keselamatan, banyak pengguna yang terlena dengan jalan bebas hambatan ini.

Risiko tidak mematuhi rambu lalu lintas di tol lebih besar ketimbang jalan alteri.

Ini karena jalan tol memungkinkan untuk pengemudi leluasa memacu kendaraannya.

Baca Juga : Risiko Kecelakaan Terjadi Di Jalan Tol Akan Berkurang, Ini Kuncinya

Jalan alteri yang cenderung sempit dan ramai tak memungkinkan untuk itu.

Menaati aturan lalu lintas di tol bukan berarti mengendarai kendaraan secara perlahan-lahan.

Hal tersebut disampaikan Kasie PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono,

Ia mengatakan, tol punya aturan yang jamak diketahui para pengemudi soal batas kecepatan.

Baca Juga : Jalan Tol Malang-Pandaan Bakal Diresmikan Mei 2019, Bulan Ini Uji Coba

"Batas kecepatan itu bukan yang ngebut-ngebut, tetapi yang jalannya pelan-pelan itu juga kami tindak karena hal itu tentu menimbulkan kemacetan juga," kata AKBP Dedy dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Batas kecepatan tersebut sudah ditetapkan agar laju kendaraan tak terhambat saat di jalan tol hingga menyebabkan kemacetan parah.

Namun ternyata, tak dipungkiri bahwa penyebab kemacetan tol ialah adanya truk-truk atau kendaraan besar yang berjalan lambat akibat beban yang ditopangnya.

"Karena yang kami tindak itu yang menjadi potensi laka lantas seperti overloading, overdimensi dan batas kecepatan," bebernya.

Baca Juga : Disuntik Rp 4 Triliun, Jasa Marga Percepat Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2 menyebutkan batas kecepatan minimum saat berkendara ialah 60-80 km/jam untuk tol di dalam kota, dan 80-100 km/jam untuk tol antarkota. 

Dalam aturan yang sama, lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. 

Sedangkan untuk yang melaju pelan, bisa melintas di lajur kiri. Namun, truk dan bus tak jarang pindah jalur ke kanan, akibatnya kemacetan pun terjadi.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Ingat! Patuhi Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Bukan Berarti Berkendara Pelan