Otomania.com – Akibat ketagihan main judi online, seorang pria di Kota Madiun berinisial AW warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat menggadaikan mobil tetangganya berinisial GS.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menuturkan, awalnya pelaku yang berumur 19 tahun ini meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.
Namun, setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka, namun ponsel tersangka tidak aktif.
Ternyata mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka.
Baca Juga : Untuk Toyota Avanza 2019, Warna Ini Masih Jadi Favorit Konsumen
Tidak terima mobilnya digadaikan, korban kemudian melapor ke polisi.
"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.
Baca Juga : Biaya Ganti Oli Avanza Dan Nissan Livina Terpaut Harga Segini
Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online.
"Penuturan tersangka, uangnya digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 19 Tahun Gadaikan Mobil Tetangganya Seharga Rp 30 juta, Uangnya Dipakai untuk Main Judi Online,