Kena Dampak Kecelakaan Pihak Lain, Begini Kondisinya di Mata Hukum

Indra Aditya - Selasa, 26 Maret 2019 | 18:30 WIB

Ilustrasi Kecelakaan (Indra Aditya - )

Otomania.com - Siapa saja yang berkendara di jalan raya, sudah tentu memiliki risiko terhadap keselamatan diri.

Hal ini sangat penting untuk dimengerti sejak awal, mengingat berbagai kejadian di luar rencana bisa saja terjadi dan menimpa diri Anda.

Belum lagi kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara lain yang terkena dampaknya pada diri Anda.

Menanggapi kondisi tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir memberikan tanggapanya.

Baca Juga : Street Manners: Kurangi Blind Spot Dapat Mengurangi Risiko Kecelakaan

Ia mengatakan, untuk menentukan salah atau tidaknya suatu kecelakaan dari pihak lain adalah hakim, tugas Polisi lebih fokus pada permasalahan kecelakaannya.

"Kalau dari kepolisian itu sudah jelas kelalaian, kelalaian dari berkendara itu merupakan sudah masuk dalam perkara pidana yang diatur dalam undang-undang," kata Kompol Nasir dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Nasir mengaku, yang jadi tersangka kecelakaan lalu lintas, dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. 

"Jadi kalau misalnya pengendara tersebut menabrak, rumusnya sudah salah dan tidak ada yang benar," ujarnya.

Baca Juga : Waduh! Motor Mendominasi Angka Kecelakaan, Sentuh 75 Persen Bro

"Kecelakaan lalu lintas itukan diatur di pasal 310 karena kelalaian dan tidak konsenterasi dalam berkendara, itu yang menyebabkan orang tidak konsenterasi maka dia akan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Padahal, lanjut Nasir, dalam berlalu lintas itu seseorang itu harus memberi jarak ke pengendara atau pengguna jalan lain.

Lantas bagaimana pertanggungjawaban hukum jika kecelakaan disebabkan pihak lain?

"Nah, pengendara yang terkena dampak tersebut nanti dilihat dari titik tabraknya. Kalau titik tabraknya dia masih dengan jarak beberapa saat bisa juga disebabkan akibat," tuturnya.

"Tapi kalau misalnya jaraknya dia mampu melakukan pengereman dan melakukan konsentrasi penuh terhadap kendaraannya, ya berarti dia juga lalai. Tetapi nanti  siapa yang salah dan tidak dilihat dari hasil penyelidikan," sambungnya.