Pujiono memberi pembinaan terhadap pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan naik ke trotoar. (Indra Aditya - )
Otomania.com - Pemandangan motor yang melintas di trotoar tidak jarang dijumpai, padahal sudah jelas melanggar aturan.
Bahkan pihak kepolisian sudah menindak pelanggar, tapi masih saja ada yang nekat dengan dalih terburu-buru.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Drs. Pujiyono Dulrachman turun langsung ke lapangan untuk menertibkan para pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.
Hal ini terlihat dari sebuah video unggahan Instagram ntmc_polri pada Rabu (13/3/2019).
Dalam unggahan itu, tampak Pujiono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar yang ada di sekitar kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Rabu sore.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang tepergok menaiki area trotoar untuk menembus kemacetan kemudian dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan penyuluhan.
Pengendara yang merampas hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar, disebut melanggar Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," bunyi ayat tersebut.
Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Para pelanggar tersebut hanya diberi pemahaman, tidak ditindak secara hukum berdasarkan aturan yang dilanggar.