Momen Direktur Korlantas Polri Gemas, Turun Tangan Tertibkan Pemotor Lewat Trotoar

Indra Aditya - Kamis, 14 Maret 2019 | 17:20 WIB

Pujiono memberi pembinaan terhadap pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan naik ke trotoar. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Pemandangan motor yang melintas di trotoar tidak jarang dijumpai, padahal sudah jelas melanggar aturan.

Bahkan pihak kepolisian sudah menindak pelanggar, tapi masih saja ada yang nekat dengan dalih terburu-buru.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Drs. Pujiyono Dulrachman turun langsung ke lapangan untuk menertibkan para pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.

Hal ini terlihat dari sebuah video unggahan Instagram ntmc_polri pada Rabu (13/3/2019).

Baca Juga : Pedestrian Belum Aman, Wacana Trotoar Diberi CCTV Pun Datang

Dalam unggahan itu, tampak Pujiono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar yang ada di sekitar kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Rabu sore.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang tepergok menaiki area trotoar untuk menembus kemacetan kemudian dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan penyuluhan.

Pengendara yang merampas hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar, disebut melanggar Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," bunyi ayat tersebut.

Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Para pelanggar tersebut hanya diberi pemahaman, tidak ditindak secara hukum berdasarkan aturan yang dilanggar.

Simak video berikut!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Post by : @induk_pjr_borr . Selasa, 12 Maret 2019 pada Pukul 17.30 WIB bertempat dijalan trotoar RSPP Pertamina Kebayoran Baru, Bapak Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri ⭐ Brigjen Pol Drs. Pujiyono Dulrachman, MH, geram terhadap perilaku para pengemudi sepeda motor yang mengambil hak utama pejalan kaki. . Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didalam Pasal 131 disebutkan "Bahwa pejalan kaki berhak atas ketersedian fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain". . Sehingga beliau turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar tersebut untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan serta pendidikan masyarakat bidang lalu lintas. . Perlu diketahui bahwa ancaman sangsi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur didalam Pasal 274 ayat 2 " Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta" . Dan pada pasal 275 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000". . . . . #milenialroadsafetyfestival2019 #milenialroadsafetyfestival #milenialroadsafetyfestival #millenialroadsafetyfestival #roadsafetyzeroaccident #korpslalulintaspolri #milenialroadsafetyfestival . . . @ntmc_polri @divisihumaspolri @chryshnandadwilaksana @polisi_indonesia @tmcpoldametro @divisihumaspolri @polisi_ku @koalisipejalankaki @roadsafetyzeroaccident

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on