Jangan Dadakan Nyalakan Lampu Sein, Segini Jarak Aman Penggunaannya

Parwata - Senin, 18 Februari 2019 | 11:40 WIB

Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain (Parwata - )

Otomania.com - Penggunaan lampu sein adalah sebagai alat komunikasi antar pengendara.

Fungsi lampu sein sangat penting digunakan saat berkendara baik mobil maupun motor.

Namun, masih banyak orang yang tidak tahu jarak yang pas saat ingin menggunakan lampu sein-nya untuk berbelok atau pindah lajur.

Dengan jarak tidak pas, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Jangan Asal Pijit, Bunyikan Klakson Juga Ada Etikanya Lho Bro!

Jarak yang pas saat kita ingin menyalakan lampu sein untuk berbelok adalah minus 10 sampai 20 meter.

Dan jika ingin pindah lajur minimal tiga detik sebelumnya kita sudah menyalakan lampu sein.

Seperti disampaikan oleh  AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Jarak aman yang menjadi acuan saat ingin menyalakan lampu sein untuk berbelok ialah 10 sampai 20 meter, dan minimal tiga detik sebelum pindah lajur,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Sedang Enak Riding, Seketika Hewan Nyeberang, yang Harus Dilakukan?

Sebelum berbelok atau pindah lajur kita wajib untuk mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang dulu, baru menyalakan lampu sein.

Ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,”

“Aturanya ada di Pasal 112 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, selain dengan lampu sein kita juga bisa menggunakan isyarat tangan,” tambahnya.

Yang penting sein ke kanan jangan beloknya ke kiri ya hehe.