Otomania.com - Target Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk pajak air tanah adalah Rp 145 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan menagih pajak ke para pengusaha pencucian mobil dan jasa cuci pakaian.
"Ya sedang kita arahkan untuk pendataan air tanah terhadap usaha cuci mobil," kata Faisal dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Ia menambahkan, alasannya dilakukan ini yang pertama untuk pengaturan regulasi supaya masyarakat tidak menggunakan air tanah tapi menggunakan pam.
Baca Juga : Mobil Mewah Nunggak Pajak, CCTV Bakal Mengintai Terus Sampai Dapat
Ia mengaku akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendataan sekaligus pengawasan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan mengatur usaha cuci pakaian atau laundry dan cuci mobil yang ada di Ibu Kota.
Sebab sabun sisa cuciannya dapat mencemari sungai-sungai, salah satunya Kali Sentiong atau Kali Item, Jakarta Utara.
Pemprov DKI berkomitmen untuk membantu mengurangi limbah detergen yang menjadi penyebab Kali Item berbusa.
Baca Juga : Mobil Mewah Masih Nunggak Pajak, Jangan Marah Kalau Disatroni Petugas
Sehingga busa yang dihasilkan di Kali Item dapat berkurang.