Ojek Online Boleh Lega, Sindikat Pelaku Order Fiktif Dibekuk

Indra Aditya - Kamis, 14 Februari 2019 | 10:00 WIB

Sindikat pelaku order fiktif yang ditangkap dan ditindak secara hukum oleh Polda Metro Jaya. (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sindikat order fiktif yang beroperasi di wilayah Jakarta, berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Gojek, Rabu (13/2/2019).

Pengungkapan ini dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan laporan oleh Gojek. 

Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya menjerat sindikat pelaku order fiktif berdasarkan laporan yang Gojek ajukan pada 28 Januari 2019.

Beberapa oknum berhasil dibekuk oleh kepolisian karena terbukti bertindak sebagai koordinator sindikat pelaku order fiktif yang telah mengganggu ketenangan mitra driver Gojek dalam mencari nafkah. 

Baca Juga : Dari Kecelakaan Ojek Online, Ini Beberapa Titik Blindspot Truk Besar

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini," kata Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek.


"Laporan dan bukti-bukti yang kami berikan, diproses dengan cepat sehingga sindikat pelaku order fiktif dapat segera ditangkap untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Menurut dia, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.

Pihaknya akan terus menyampaikan berbagai bukti kuat untuk mengungkap sindikasi-sindikasi order fiktif. 

Baca Juga : Bukan Cuma Ojek Online, Ojek Pangkalan Tidak Luput Dari Peraturan

“Proses ini adalah bagian dari prosedur yang telah kami jalani. Sampai dengan saat ini, kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk ke dalam aplikasi kami, baik oknum mitra driver maupun pelanggan," paparnya.

"Kami melihat bahwa jalur penindakan hukum perlu juga kami ambil sehingga memberikan efek jera,” sambungnya.

"Ke depannya, kami akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas kasus serupa," ucapnya lagi.