Otomania.com - Seorang penjambret dengan modus tanya arah jalan, berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Tanjung Duren.
Pelaku yang diamankan berinisial RF (18), sedangkan satu pelaku lagi berinisial BGS melarikan diri saat ditangkap.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/2/2019) dini hari, di Depan Rumah Sakit Royal Taruma Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ketika itu, korban berinisial AM (20), warga Tambora, sedang menunggui keluarganya yang sedang dirawat di RS Royal Taruma. Karena jenuh di dalam rumah sakit, korban keluar sebentar guna membeli rokok.
Baca Juga : Cari Sampingan, Oknum Driver Ojol Menjambret Sambil Antar Orderan
"Jadi korban ini iba-tiba dihampiri dua orang pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku bertanya arah jalan ke Tanjung Priok," kata Kompol Lambe, Rabu (13/2/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kerena tak menaruh rasa curiga, korban pun menjelaskan arah yang dituju pelaku, namun pelaku mengaku binggung, dan meminta korban dapat menunjukkan jalan ke arah Tanjung Priok melalui Google Map di handphone korban.
"Jadi saat korban memperlihatkan Google Map melalui handphone korban, Pelaku BGS (DPO) langsung mengambil handphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tangan kanannya. Setelah berhasil mereka kabur," ungkapnya.
Merasa barang berharganya diambil pelaku, korban langsung berteriak jambret, hingga memancing perhatian warga. Pelaku yang mendegar korban berteriak panik dan oleng saat mengendarai sepeda motor, lalu terjatuh. Karena panik, satu pelaku kabur, dan satu lagi berhasil diamankan warga.
Baca Juga : Jambret Meresahkan, Ternyata Tenaga Honorer DLLAJ Dishub, Miris
Petugas yang tengah melakukan patroli yang tak jauh dari TKP, melihat peristiwa tersebut dan langsung mengamankan pelaku, dan mengamankan satu buah HP milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku beraksi.
"Satunya berhasil diamankan tapi satu lagi kabur saat dikejar, jadi masih DPO. Saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengaan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aksi Jambret Modus Tanya Arah Jalan Berujung Gagal di Tanjung Duren,