Otomania.com - Dalam rangka memperbaiki neraca perdagangan nasional di Indonesia, Kementerian Perindustrian genjot ekspor industri otomotif.
Langkah ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Di roadmap tersebut, salah satu sektor yang tengah diprioritaskan pengembangannya, yakni industri otomotif," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan resminya, Kamis (13/2/2019).
Ia berharap, Indonesia menjadi basis produksi kendaraan bermotor baik internal combustion engine (ICE) maupun electrified vehicle (EV) untuk pasar domestik maupun ekspor.
Baca Juga : Kemenperin Donasikan 5 Unit Kendaraan Multiguna AMMDes ke Sulteng
Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ekspor mobil utuh (CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya.
Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diperkirakan terus naik seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.
Dalam regulasi ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean.
Baca Juga : Dapat NIK Dari Kemenperin, Gesits Sah Jadi Motor Listrik Nasional
Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
Penyederhanaan aturan itu, dinilai membawa manfaat, di antaranya akurasi data lebih terjamin karena proses bisnis dilakukan secara otomasi melalui integrasi data antara perusahaan, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta Ditjen Bea dan Cukai.
Selanjutnya, menurunkan average stock level sebesar 36 persen, sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan di Gudang Eksportir.
Dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari karena proses grouping dan final quality control sebelum pengajuan PEB dapat dilakukan di TPS.
Benefit lainnya, menurunkan biaya trucking karena kebutuhan truk untuk transportasi turun sebesar 19 persen per tahun sehingga logistics partner tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak.
Baca Juga : Kendaraan Listrik Di Depan Mata, Kemenperin Luruskan Isu Terancamnya Industri Komponen Otomotif
Kemudian, menurunkan biaya logistik terkait storage dan handling menjadi sebesar Rp 600.000 per unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp 150.000 per unit.
“Kami menyambut baik regulasi tersebut, karena ekspor otomotif diberikan kemudahan. Ini sangat berarti untuk industri kita yang sedang bersaing dengan negara lain," paparnya.
"Selain itu, ini membuktikan bahwa ekspor kita tidak hanya komoditas,” sambung Menperin.
Menurutnya, industri otomotif merupakan sektor quick yielding atau cepat menghasilkan untuk devisa melalui peningkatan ekspor.
Sebab, struktur manufakturnya sudah dalam, mulai dari industri baja, kimia, kaca, hingga ban.
Bahkan, kepercayaan dunia internasional terhadap produk otomotif nasional sudah tinggi.