Otomania.com - Industri otomotif diyakini akan beralih ke kendaraan dengan tenaga listrik.
Di Indonesia sendiri, menurut kabar terakhir, Peraturan Presiden (Perpres) kendaaran listrik akan segera diteken Februari 2019.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyebut salah satu tantangan bagi produsen adalah menentukan harga jual yang disebut masih terlalu tinggi.
"Kalau kami, anggota Gaikindo itu kan sebenarnya sudah ada (produk kendaraan listrik). Masalahnya harganya masih tinggi, paling murah aja mungkin masih Rp 500 jutaan ya," ucap Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga : Begini Impresi Pembalap Saat Pertama Kali Jajal Motor MotoGP, Mimpi?
Ia menilai, harga tersebut masih terlampau jauh dari kemampuan daya beli masyarakat Indonesia secara umum.
"Daya beli masyarakat kita belum mendukung, mobil hybrid saja paling murah sekitar Rp 500 jutaan. Sedangkan, daya beli masyarakat kita untuk kendaaran baru sekitar Rp 100 juta sampai 200 jutaan.
Sadar dengan hal ini, di lain sisi, Kementerian Koordinator bidang Maritim menyebut pada perpres yang segera disahkan didalamnya mengatur insentif dari kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca Juga : Honda CRF250 Rally Tampil Lebih Fresh, Dua Warna Baru Bikin Ngidam
Menurut Satriyo Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Kemenko bidang Maritim, kendaraan listrik boleh berstatus impor dari negara lain, tetapi pajaknya tentu akan lebih besar.
Dalam skema yang ia jelaskan, kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Build UP (CBU) akan tetap dikenakan pajak bea dan cukai, tetapi soal besarannya belum ditentukan.
Sementara, kendaraan listrik yang diimpor tetapi dirakit di Indonesia atau Completely Knock Down (CKD), dan Incompletely Knock Down (IKD) bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen.
Jika nanti peraturan tersebut telah disahkan, tentunya akan berpengaruh pada harga jual kendaraan listrik.