Ramai Soal GPS, Jenis Ini yang Tidak Akan Ditangkap Oleh Polisi

Indra Aditya - Sabtu, 2 Februari 2019 | 09:00 WIB

Built-in navigasi GPS, diperbolehkan (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sedang ramai perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengemudi sambil melihat GPS di Hand Phone diancam pidana penjara atau tilang.

MK beranggapan penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.

Baca Juga : Kalau Nekat Gunakan GPS, Pengemudi Bakal Kena Denda Tilang Segini

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Dirgakkum Korlantas Polri sepakat dengan putusan MK tersebut.

Ia beranggapan pengendara baik roda dua maupun roda 4 akan terbelah konsentrasinya jika menggunakan HP untuk melihat GPS saat mengemudi.

“Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS," tegasnya.

Namun, penggunaan in masih bisa ditolerir.

"Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil). Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda. Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa,” tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.