Salah Kaprah Soal Lampu Hazard, Dipakai Saat Darurat Bukan Hujan

Parwata - Selasa, 22 Januari 2019 | 14:10 WIB

Dari sisi safety driving, lampu hazard hanya tepat digunakan pada saat kendaraan berhenti (Parwata - )

Otomania.com - Tidak jarang tampak pengemudi pakai lampu hazard tidak pada tempatnya, khusunya ketika hujan atau cuaca berkabut.

Menghidupkan lampu hazard pada kedua waktu tersebut, mungkin bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengemudi lain sebab jarak pandang mulai terbatas.

Baca Juga : Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir

Namun, tindakan tersebut justru salah kaprah, karena justru membahayakan.

Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bahwa lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat yang dimaksudkan, salah satunya ialah pada saat mobil mogok di jalan tol.

Baca Juga : Ustaz Maulana Bergaya di Atas Yamaha Lexi, Seperti Mau Free Style

“Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat kendaraan berhenti,” ujar Jusri.

“Lebih khususnya yakni dalam keadaan darurat. Contohnya, saat mobil mogok di jalan tol. Atau, ketika mobil terpaksa berhenti di jalur cepat dan daerah blind spot,” lanjutnya.

“Menghidupkan lampu hazard ketika hujan malah akan mengganggu visibilitas pengendara lain, sehingga menambah risiko terjadinya kecelakaan,” tutupnya.

Baca Juga : Pelihara Honda CBR150R CBU, Harus Tahu Subtitusi Komponen Fast Moving-nya

Yuk, kita mulai dari diri sendiri untuk menerapkan street manners, dengan menggunakan lampu hazard pada tempatnya.